JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong perubahan paradigma dalam pelaksanaan deradikalisasi terpadu. Penanganan tidak lagi cukup berhenti pada pembinaan selama seseorang menjalani masa penahanan atau hukuman, tetapi harus dirancang berkelanjutan hingga mereka mampu kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Pendekatan berbasis kondisi dan kebutuhan individu tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme yang digelar BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kepala BNPT Eddy Hartono menilai pola koordinasi antarinstansi perlu bergeser dari sekadar pertukaran informasi menuju penanganan yang memiliki target dan hasil yang jelas.
“Model koordinasinya tidak hanya rapat, tukar informasi, dan laporan. Lebih baik berbasis kasus dan berbasis hasil. Satu per satu perlu diprofiling, termasuk dikaji mengapa seseorang belum kooperatif,” tegas Eddy.
Menurut dia, setiap penerima program memiliki latar belakang dan tingkat penerimaan yang berbeda. Karena itu, pendekatan yang seragam berisiko tidak mampu menjawab persoalan yang dihadapi masing-masing individu.
Melalui pendekatan berbasis kasus, perkembangan penerima program dapat dipantau sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga memasuki fase reintegrasi sosial. Informasi dan hasil asesmen dari setiap tahapan kemudian dapat digunakan untuk menentukan bentuk pendampingan berikutnya.
Bagi BNPT, kesinambungan tersebut tidak hanya menyangkut keberhasilan program deradikalisasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Proses pembinaan yang berjalan secara konsisten diharapkan mampu mengurangi risiko individu kembali terhubung dengan jaringan atau terlibat dalam aksi terorisme setelah kembali ke lingkungan sosial.
Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Khariroh Maknunah mengatakan penguatan mekanisme koordinasi harus bertolak dari pengalaman para pelaksana yang menghadapi langsung berbagai persoalan dalam pendampingan.
“FGD ini diselenggarakan untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana di lapangan yang dipenuhi berbagai macam tantangan, serta mengidentifikasi bagaimana mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat,” ujarnya.
Deradikalisasi terpadu melibatkan sejumlah lembaga sesuai tugas dan kewenangannya. Dalam forum tersebut hadir perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Densus 88 Antiteror Polri yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.
Kolaborasi lintas lembaga menjadi krusial karena proses deradikalisasi memiliki tahapan yang saling terhubung. Perubahan kondisi dan hasil asesmen pada satu tahap perlu diketahui oleh pihak yang menangani tahap berikutnya, terutama ketika penerima program mulai memasuki proses kembali ke masyarakat.
Dalam kerangka itu, deradikalisasi tidak hanya dimaknai sebagai upaya membantu seseorang meninggalkan paham atau lingkungan yang mendukung kekerasan. Program tersebut juga harus membangun kesiapan individu agar mampu menjalani kehidupan sosial secara produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Tahap reintegrasi menjadi titik penting karena keberhasilan perubahan tidak hanya ditentukan oleh individu. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan unsur terkait perlu membangun lingkungan sosial yang dapat mendukung proses perubahan sekaligus mengurangi peluang munculnya kembali keterpaparan ekstremisme berbasis kekerasan.
Pendekatan tersebut juga membutuhkan kesinambungan setelah seseorang menyelesaikan proses hukum dan pembinaan. Dukungan sosial yang tepat dapat membantu proses adaptasi sekaligus memberikan ruang bagi individu untuk membangun kembali kehidupan yang konstruktif.
Penguatan mekanisme koordinasi ini menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029, khususnya pada aspek deradikalisasi.
Dengan mengedepankan pendekatan berbasis kasus dan hasil, BNPT bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya memastikan deradikalisasi tidak berjalan secara parsial. Setiap tahapan diharapkan saling terhubung hingga penerima program mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat, sementara risiko keterlibatan kembali dalam ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme dapat ditekan.































































