JAKARTA — Negara terus memperkuat pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, termasuk mereka yang menjadi korban dalam sejumlah peristiwa teror pada masa lalu. Hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menerbitkan 134 surat penetapan korban setelah adanya perluasan kesempatan pengajuan kompensasi.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui penyerahan kompensasi kepada empat korban terorisme dengan total nilai Rp475 juta. Penyerahan dilakukan BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan kompensasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh hak yang semestinya.
“Yang akan diserahkan melalui LPSK sebesar jumlah totalnya Rp475 juta kepada empat orang,” ujar Eddy dalam acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme.
Empat penerima kompensasi tersebut berasal dari dua peristiwa teror. Dua korban merupakan korban Bom Buku Utan Kayu pada 2011, sedangkan dua lainnya merupakan korban Bom Kedutaan Besar Australia pada 2004.
Menurut Eddy, perhatian terhadap korban terorisme tidak berhenti pada peristiwa yang baru terjadi. Pemerintah juga membuka kembali ruang bagi korban dari kasus-kasus terorisme masa lalu untuk memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu, BNPT hingga saat ini telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu,” kata Eddy.
Pada kesempatan yang sama, sembilan surat penetapan korban juga diserahkan secara simbolis kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005.
BNPT menegaskan korban terorisme masa lalu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan kompensasi. Batas waktu pengajuan disebut masih terbuka hingga 8 Juni 2028.
Perpanjangan tersebut dinilai penting karena tidak semua korban peristiwa terorisme masa lalu sebelumnya memperoleh informasi maupun akses yang memadai untuk mengajukan hak mereka.
BNPT bersama LPSK juga melakukan sosialisasi mengenai putusan MK tersebut. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat di dalam negeri, tetapi juga kepada negara-negara yang warganya pernah menjadi korban aksi terorisme di Indonesia.
Untuk menjangkau korban berkewarganegaraan asing, BNPT melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dilakukan BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia,” jelas Eddy.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi dan bantuan kepada korban disesuaikan dengan waktu terjadinya tindak pidana terorisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk korban terorisme setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, proses pemenuhan hak dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pengadilan.
Penetapan tersebut menjadi dasar untuk memastikan peristiwa teror, identitas korban, serta hak yang diberikan dapat diverifikasi secara hukum.
“Prosesnya melalui penetapan pengadilan. Yang bersidang, peristiwa yang mana, korbannya yang mana, surat keterangan nanti diterbitkan dari penyidik dan LPSK memberikan bantuan itu,” ujar Achmadi.
Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan hak korban tidak hanya dimaknai sebagai pemberian kompensasi secara finansial, tetapi juga sebagai bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan pemulihan kepada mereka yang terdampak aksi terorisme.
Peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme tahun ini pun menjadi momentum untuk memastikan bahwa korban tidak dilupakan setelah sebuah peristiwa teror berlalu.
Bagi negara, pemulihan korban menjadi bagian penting dari penanggulangan terorisme secara menyeluruh: tidak hanya mencegah dan menindak pelaku, tetapi juga memastikan hak serta martabat korban tetap mendapatkan perhatian. (AS)

























































