JAKARTA – Karakter ancaman keamanan global yang terus bergeser menuntut Indonesia beradaptasi. Tidak hanya soal konfrontasi militer konvensional, tantangan kini juga datang dari ancaman asimetris di ranah digital, ideologi, hingga sosial.
Isu tersebut mengemuka dalam forum Sharing Knowledge antara Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) dengan S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU) Singapura. Kegiatan bertajuk “ Indonesia’s Defense Strategy: Current Global Dynamics” digelar di Kampus Unhan RI Salemba, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Forum ini menghadirkan Senior Fellow RSIS Dr. Leonard C. Sebastian dan Senior Associate Fellow RSIS Dr. Adhi Priamarizki, serta dihadiri jajaran pimpinan Unhan RI, Fakultas Strategi Pertahanan (FSP), Kaprodi, dosen, dan mahasiswa Prodi Peperangan Asimetris.
Dekan FSP Unhan RI, Mayjen TNI Dr. Oktaheroe Ramsi, mengatakan lanskap ancaman saat ini semakin kompleks. Munculnya asymmetric warfare, grey-zone operations, hingga cognitive warfare membuat sasaran ancaman tidak lagi terbatas pada kekuatan militer, tetapi juga menyasar kohesi sosial, ketahanan ideologi, dan stabilitas nasional.
Oktaheroe juga menyoroti transformasi jaringan terorisme, kejahatan siber, dan ekstremisme kekerasan di Asia Tenggara. Menurutnya, meski Jemaah Islamiyah (JI) telah dinyatakan bubar pada 2024, hal itu tidak otomatis menghilangkan ekosistem ideologi dan jejaring sosial yang menopangnya selama bertahun-tahun.
“Ancaman justru dapat bermetamorfosis dari konfrontasi fisik menuju infiltrasi di ruang siber,” ujarnya.
Ia mengingatkan, media sosial hingga game online berpotensi dimanfaatkan untuk propaganda, indoktrinasi, dan rekrutmen paham ekstrem. Kondisi ini menuntut strategi pertahanan yang lebih antisipatif, termasuk dengan memperkuat ketahanan masyarakat dan kemampuan menangkal infiltrasi ideologi di ruang digital.
Oleh karena itu, strategi pertahanan Indonesia perlu terus diperbarui dengan mengoptimalkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), ketahanan ideologi, literasi digital, partisipasi publik, dan diplomasi pertahanan.
Oktaheroe menyebut forum ini memiliki tiga tujuan utama: pertama, memperkaya analisis ancaman asimetris pasca pembubaran JI; kedua, membedah ancaman siber dan ideologis dari sudut pandang regulator, akademisi, dan militer; ketiga, mengkaji pola rekrutmen digital serta strategi mitigasi untuk melindungi generasi muda.
Sementara itu, Kaprodi Peperangan Asimetris FSP Unhan RI, Kolonel Arh Dr. Bambang Utomo, menilai kolaborasi dengan lembaga kajian internasional seperti RSIS menjadi peluang penting untuk mengasah perspektif akademik dan daya kritis mahasiswa.
“Forum ini menjadi kesempatan strategis untuk mempertemukan perspektif akademik Indonesia dan Singapura sekaligus menguji pemahaman teoritis melalui pengalaman empiris dan perkembangan studi keamanan internasional,” kata Bambang.
Ia mendorong mahasiswa aktif berdialog, membangun jejaring akademik internasional, dan memperkaya analisis melalui pertukaran gagasan.
Dalam sesi diskusi, delegasi RSIS-NTU juga memaparkan pandangan strategis terkait dinamika keamanan di Indonesia dan kawasan. RSIS sendiri dikenal sebagai lembaga kajian strategis di bawah NTU yang fokus pada hubungan internasional, pertahanan, dan politik kawasan.
Salah satu materi yang dibahas adalah pengalaman Indonesia menghadapi terorisme yang dipresentasikan mahasiswa Magister Peperangan Asimetris Unhan RI, Ardianda Aryo Prakoso. Ia mengulas tiga momentum kunci: Bom Bali 2002, teror Surabaya 2018, dan pembubaran JI 2024.
Bom Bali 2002 menjadi contoh pentingnya kerja sama lintas negara melalui Operation Alliance, terutama dalam aspek forensik dan penyidikan. Kasus Surabaya 2018 menunjukkan kompleksitas radikalisasi berbasis ikatan keluarga dan jaringan lokal pendukung ISIS. Sedangkan pembubaran JI 2024 menjadi bahan evaluasi tentang kesenjangan antara deklarasi pembubaran secara formal dengan realitas di lapangan, termasuk potensi bertahannya ideologi.
Paparan itu menegaskan bahwa kajian terorisme tidak bisa hanya melihat struktur organisasi formal, tetapi juga harus melihat perubahan pola, jaringan sosial, dan evolusi ideologi.
Dari sisi regulasi, dibahas pula perkembangan kerangka hukum penanggulangan terorisme, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2018, pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, pemutusan pendanaan terorisme, hingga koordinasi antar lembaga.
Penanganan ancaman, ditekankan, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Diperlukan pendekatan komprehensif melalui pencegahan dini, penguatan ketahanan masyarakat, program reintegrasi, dan literasi digital.
Melalui kolaborasi ini, Unhan RI dan RSIS-NTU berharap pertukaran perspektif strategis Indonesia-Singapura dapat memperluas wawasan mahasiswa sekaligus melahirkan rekomendasi pertahanan yang relevan dengan kepentingan nasional di tengah dinamika geopolitik dan peperangan modern.
































































