Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno L.P Marsudi mengecam keras rencana Aneksasi atau pencaplokan wilayah Tepi Barat oleh Israel pada Juni 2020 ini. Sebab, rencana Aneksasi itu illegal dan bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional.
Plt Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, dalam beberapa kali kegiatan yang melibatkan dunia internasional, Menlu Retno sering mengajak negara lain agar menolak rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat tersebut.
“Mengecam keras rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel, rencana tersebut ilegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi pbb dan hukum internasional,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (10/6).
Faizasyah mengatakan, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana Aneksasi wilayah Palestina oleh Israel, yang dianggap mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara.
“Indonesia dalam beberapa kesempatan, seperti ditegaskan oleh Menlu (Retno Marsudi), mengecam keras dan menolak rencana Aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu.
Menlu Retno Marsudi bahkan telah mengirim surat kepada 30 negara sabahat untuk menarik perhatian negara-negara tersebut agar mengambil sikap dan menolak rencana Aneksasi Palestina.
“Ibu menlu telah mengirimkan surat ke 30 negara sahabat untuk mengambil perhatian, negara tersebut juga untuk mengambil sikap dan merespon menolak rencana Aneksasi tersebut,” ujarnya.(FER)

































































