Surabaya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang toleransi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas toleransi umat beragama. Sebab dari laporan Setara Institute hasil Indeks Kota Toleran di Indonesia, Kota Surabaya di Tahun 2022 berada di nomor urut 6 se-Indonesia.
“Kondisi ini yang perlu ditingkatkan. Supaya, kota yang kita cintai ini bisa menjadi percontohan dan barometer dari kota dan kabupaten lain di Indonesia,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor DPRD Surabaya, Kamis (19/01).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan Raperda toleransi tersebut bisa menjadi Perda yang dapat mengakomodir kepentingan umat beragama, pemahaman, hingga penyelesaian konflik dari semua pihak. Sebab, ia mencontohkan beberapa kali kasus tentang konflik antar warga terkait pembangunan rumah ibadah di Kota Surabaya.
Dalam pembentukan Raperda toleransi ini, kata Josiah, akan meminta aspirasi dari seluruh stakeholder di Surabaya. Pada rapat perdana yang digelar hari ini, pihaknya mengundang Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya.
Kemudian, rapat yang akan diagendakan pada Februari mendatang. Bapemperda akan mengundang dari organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Diantaranya NU, Muhammadiyah, PGI, PGPI, PGLII dan lembaga keagamaan lainnya termasuk aliran kepercayaan.
“Kami ingin mendapatkan masukan mengenai kendala yang dihadapi oleh mereka. Sehingga, dapat diharapkan raperda ini akan menjadi solusi, setelah menjadi perda nantinya,” jelasnya.
Lanjutnya, pembentukan Raperda toleransi untuk menjadi Perda, senada dengan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Untuk itu, Josiah berharap warga Surabaya mendapat jaminan kebebasan bersuku, beragama hingga berpendapat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini juga menekankan di dalam raperda tersebut, dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak oknum yang menciderai toleransi, hingga melarang suatu umat untuk beribadah.
“Kita jaga Kota Surabaya ini, supaya tetap menjadi rumah yang nyaman bagi semua suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” pungkasnya.

































































