Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan kebijakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan. Hingga Senin (3/8/2026), sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah telah diberhentikan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan program.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan MBG. Pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan meliputi aspek keamanan pangan, kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Dalam program yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelanggaran. Standar operasional harus dijalankan secara konsisten di seluruh SPPG,” tegas Sudaryono.
Dari total kepala SPPG yang dicopot, 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 dari Lampung, 11 dari Jawa Timur, 10 dari Sumatera Utara, 10 dari Banten, serta lima dari Jawa Tengah. Salah satu di antaranya merupakan Kepala SPPG yang menangani dapur penyedia makanan dalam kasus dugaan keracunan Program MBG di SMKN 6 Semarang.
BGN sebelumnya telah menetapkan bahwa setiap dapur MBG yang operasionalnya dihentikan sementara akibat insiden keamanan pangan akan diikuti dengan pencopotan Kepala SPPG. Kebijakan tersebut diberlakukan sambil menunggu hasil investigasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran lain yang memerlukan tindak lanjut.
Menurut Sudaryono, keamanan pangan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan kesehatan jutaan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Oleh sebab itu, BGN juga meningkatkan klasifikasi penanganan kasus keracunan makanan menjadi kejadian fatal agar proses evaluasi dan penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan menyeluruh.
Selain penegakan disiplin, BGN juga mempercepat pembangunan sistem pengawasan berbasis digital untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan program di seluruh Indonesia. Sistem tersebut dirancang agar proses pemantauan terhadap operasional setiap SPPG dapat dilakukan secara lebih efektif dan real time.
Melalui penguatan sistem digital itu, masyarakat nantinya diharapkan dapat mengakses berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan MBG, mulai dari menu yang disajikan, kandungan gizi makanan, identitas SPPG yang memproduksi makanan, hingga penanggung jawab operasional setiap dapur.
Keterbukaan informasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan orang tua, sekolah, dan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah pencopotan 137 Kepala SPPG menjadi bagian dari upaya menyeluruh BGN dalam membangun tata kelola MBG yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan program prioritas nasional ini tidak hanya diukur dari luasnya jangkauan penerima manfaat, tetapi juga dari terjaminnya kualitas, keamanan pangan, serta integritas pengelola di setiap satuan pelayanan.


























































