Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan take down 174 konten dana terindikasi memuat indoktrinasi dan penyebaran radikalisme sepanjang bulan Juli sampai Agustus 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” ujar Budi Arie Setiadi.
Pihaknya bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.
“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” tutur Budi Arie.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan tersebut tersebar di berbagai platform digital.
Temuan terbanyak ada di platform X (dulu Twitter) dengan 116 konten. Kemudian ada 46 konten Facebook, 11 konten di Instagram, dan 1 konten di YouTube.
Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.”
“Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” imbuhnya.
Budi Arie mengimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan jika menemukan konten semacam itu. “Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” pungkasnya.

































































