Pandeglang – Seorang pria berinisial OM atau Oma ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang karena memiliki 10 batang ganja.
“Dia ditangkap setelah menanam pohon ganja,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (16/10/2024).
Suryanto mengungkapkan bahwa pelaku awalnya adalah seorang pengguna narkotika jenis ganja. Ganja yang dibelinya diambil bijinya untuk ditanam. Pelaku diketahui memiliki pengetahuan yang baik tentang metode penanaman ganja, sehingga dalam waktu 4 bulan, pohon ganja telah tumbuh hingga mencapai 2,5 meter.
“Dia sangat paham cara menanamnya. Dia menyimpan biji ganja di plastik polybag, lalu menanamnya di tanah,” ungkap Suryanto.
Pelaku menanam ganja di lahan milik keluarganya seluas 20×25 meter di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Untuk menyembunyikannya dari warga dan polisi, Suryanto menjelaskan, pelaku menanam ganja di antara pohon singkong dan pohon iris.
“Dia menanamnya di sela-sela pohon iris dan singkong, karena mirip dengan tanaman ganja,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan transaksi jual beli ganja hasil panen. Suryanto menambahkan bahwa pelaku kesulitan dalam mencari pasar untuk menjual ganja tersebut.
“Dia panen pada bulan Agustus, namun masih banyak ganja karena sulit mencari pasar,” kata Suryanto.
Sementara itu, OM mengaku telah menanam belasan biji ganja, tetapi yang berhasil tumbuh hanya 10 batang.
“Yang tumbuh hanya 10 batang,” kata pelaku.
































































