Jakarta – Pengusaha sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengakui menerima uang dari Helena Lim tanpa bukti transaksi. Ia juga menyebut ada uang yang diterima oleh orang yang ditugaskannya di rumah milik pengusaha Robert Bonosusatya (RBS).
Pernyataan tersebut disampaikan Harvey saat bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan sebagai Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Harvey juga mengakui bahwa ia meminta pengumpulan dana kas sosial dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Harvey menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan istilah dana corporate social responsibility (CSR) atau dana pengamanan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Ia mengaku pernah menerima uang secara langsung dari smelter swasta satu kali, sedangkan pembayaran lainnya dilakukan melalui transfer lewat money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).
Ia tidak dapat mengingat jumlah uang yang diterimanya baik secara langsung maupun lewat PT QSE, dan mengaku menerima uang tersebut tanpa tanda terima.
“Kalau dari Quantum, dari Quantum, Yang Mulia. Dari orangnya langsung saya tidak menggunakan tanda terima,” kata Harvey.
Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mempertanyakan ketidakresponsifan Harvey terkait jumlah uang yang besar. Ia mencatat bahwa smelter swasta disebut menyetor USD 500 untuk setiap ton Sn timah yang dihasilkan dari kerja sama dengan PT Timah, yang disamarkan sebagai dana pengamanan.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia, itu menjadi pelajaran bagi saya ke depannya,” jawab Harvey.
Hakim menunjukkan kebingungan atas penjelasan tersebut, menyatakan bahwa jumlah uang yang diterima Harvey sangat signifikan. Harvey kemudian menjelaskan bahwa tidak semua uang dari Helena diterimanya secara langsung, ada yang lewat perantara, dan uang tersebut diterima di rumah di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
“Tukar ke Helena, kemudian dari Helena entah itu ke kurir atau siapa, serahkannya tidak langsung ke Saudara semuanya, kan?” tanya hakim.
“Betul, kalau saya tidak ada di tempat, Yang Mulia, diterima oleh orang lain dulu,” jawab Harvey.
Hakim mencecar lebih lanjut tentang rumah di Gunawarman, yang dijelaskan oleh Harvey sebagai rumah singgah milik Robert Bonosusatya.
“Siapa?” tanya hakim.
“Namanya, Yang Mulia?” tanya Harvey.
“Iyalah,” sahut hakim.
“Pak Robert, Yang Mulia,” jawab Harvey.
“Robert siapa?” tanya hakim.
“Robert Bono, Yang Mulia,” jelas Harvey.
Ia menekankan bahwa rumah itu bukan rumah tinggal biasa, melainkan rumah singgah yang hanya bisa diakses oleh orang tertentu.
“Kayaknya banyak sekali. Itu tempat singgah, singgah saja atau bagaimana?” tanya hakim.
“Tidak banyak, Yang Mulia, hanya tamu tertentu saja yang main ke sana,” jawab Harvey.
“Emang bebas rumah itu dipakai ya? Rumah singgah itu dipakai bebas?” tanya hakim.
“Tidak bebas, Yang Mulia, hanya untuk yang kenal saja,” jawab Harvey.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (14/8), Harvey disebut mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah. Ia diduga terlibat kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal.
Jaksa menegaskan bahwa kerjasama sewa peralatan pemrosesan timah antara PT Timah dan lima smelter swasta hanyalah akal-akalan. Mereka menyatakan bahwa harga sewanya jauh melebihi harga pokok penjualan (HPP) PT Timah.
Jaksa juga menyebut bahwa Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, seolah-olah untuk dana CSR. Dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar, dengan Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Helena didakwa menampung uang dari kasus korupsi tersebut.

































































