Jakarta – Seorang wanita berinisial N asal Batang, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Hasil temuan ini ditindaklanjuti oleh unit narkoba Polsek Cempaka Putih untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Ade Ary menyampaikan bahwa polisi akan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Siapa pun yang terlibat akan diusut. Barang ini tidak tiba-tiba ada di lokasi, yakni Lapas Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih. Ada yang membawa, mengantar, atau menyuruh, dan hal ini akan terus didalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa wanita N menyembunyikan narkotika tersebut di bagian tubuh pribadinya.
“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial N (35), warga Batang, Jateng, yang diduga membawa narkotika. Setelah digeledah, ditemukan barang tersebut disembunyikan di area kewanitaannya dengan bungkus lakban hitam,” ujar Beni, Rabu (23/10).
Petugas mencurigai gelagat N saat pemeriksaan, dan setelah digeledah, ditemukan 4,95 gram sabu dan enam butir ekstasi.
“Ketika petugas menggeledah badan, terlihat gelagat yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berat sabu 4,95 gram dan enam butir ekstasi,” tambahnya.
Wanita N diketahui datang ke lapas untuk mengunjungi suaminya, seorang terdakwa kasus narkoba. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika tersebut merupakan pesanan suaminya.
“Menurut pengakuan sementara, narkotika itu adalah pesanan suaminya,” ungkapnya.
































































