Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). DPR menyatakan bahwa fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan KASN tetap berjalan.
Sidang perkara nomor 121/PUU-XXII/2024 ini telah digelar beberapa kali, dengan yang terbaru mendengarkan pernyataan DPR dan Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/11/2024).
Dalam gugatan, pemohon meminta agar KASN dipertahankan. Mereka menantang pasal 26 ayat 2 huruf d dan pasal 70 ayat (3) UU ASN tahun 2023, yang menghapus KASN dari struktur pemerintahan yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 5/2014.
Menurut pemohon, penghapusan KASN berpotensi menghilangkan pengawasan independen atas ASN, yang akan melemahkan kontrol terhadap kode etik, perilaku, dan netralitas ASN. Pemohon juga menyebut bahwa belum ada aturan baru mengenai lembaga pengawas independen bagi ASN.
“Pengawasan etika, perilaku, dan netralitas ASN hanya disebutkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pengawasan merit dan sistem manajemen ASN menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar pemohon.
Permohonan dalam Sidang Perbaikan
Dalam provisi, pemohon meminta MK untuk memprioritaskan pemeriksaan ini dan mempertahankan KASN dalam menjalankan fungsi pengawasan ASN hingga ada keputusan MK.
Dalam pokok perkara, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal yang dihapus bertentangan dengan UUD 1945, sehingga KASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
Keterangan DPR
Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil menjelaskan bahwa penghapusan KASN adalah bagian dari reformasi manajemen ASN. Ia menegaskan bahwa fungsi-fungsi KASN tetap dilaksanakan, namun dipindahkan ke kementerian atau badan lain, sesuai UU ASN.
Nasir juga menjamin bahwa pengawasan merit, kode etik, dan netralitas ASN tetap berlangsung, termasuk melalui pelibatan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.
































































