Depok – Polisi menangkap seorang pria berinisial P, pengemudi mobil yang menembakkan senjata api dalam sebuah insiden di kawasan Cinere, Kota Depok. Kejadian ini dipicu oleh hampir terjadinya senggolan kendaraan. Polisi mengungkap bahwa pria tersebut memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi) untuk keperluan bela diri.
“Dia bukan anggota TNI, dia sipil. Izin kepemilikan senjatanya memang untuk bela diri,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Minggu (17/11/2024).
Kombes Arya menegaskan bahwa izin kepemilikan senjata api untuk sipil tidak diberikan secara sembarangan. Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku dalam insiden tersebut.
“Kriteria untuk izin bela diri itu cukup ketat, tidak sembarangan dikeluarkan. Kami masih memeriksa lebih lanjut alasan pelaku menggunakan senjatanya dalam situasi ini,” jelasnya.
Pelaku diketahui menggunakan senjata api jenis pistol. Menurut Arya, izin penggunaan senjata tersebut hanya berlaku dalam situasi darurat yang mengancam nyawa.
“Izin untuk bela diri itu dimaksudkan jika ada ancaman nyata terhadap nyawa pemilik atau orang lain,” tambah Arya.
Ia juga menyebutkan bahwa warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat.
“Izin kepemilikan senjata untuk sipil hanya bisa dikeluarkan oleh Polri, dan itu melalui proses yang sesuai aturan,” pungkasnya.
































































