Jakarta – Partai Gerindra merespons positif wacana mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi badan adhoc. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menyoroti efisiensi penggunaan anggaran negara sebagai salah satu alasan untuk mendukung usulan tersebut. Menurutnya, KPU dan Bawaslu yang saat ini bersifat permanen memerlukan alokasi dana yang besar, meski kegiatan pemilu tidak berlangsung setiap tahun.
Bambang menyebut bahwa setelah Pemilu, Pilpres, dan Pilkada selesai yang dilakukan serentak dalam satu tahun, tidak ada lagi kegiatan besar dalam waktu dekat. Dengan menjadikan KPU dan Bawaslu badan adhoc, anggaran untuk kedua lembaga tersebut, termasuk gaji pegawai, dapat dikelola dengan lebih efisien.
Fraksi Gerindra berencana mengkaji usulan ini secara mendalam untuk memahami dampak positif dan negatifnya, serta mengevaluasi efektivitas dan potensi efisiensi anggaran yang dapat dicapai.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar KPU menjadi lembaga adhoc yang hanya aktif selama dua tahun menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat membantu negara menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang menjalankan tugas terkait tahun-tahun pemilu.

































































