Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika internasional dengan menyita sabu seberat 389 kilogram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Barang haram senilai Rp 583 miliar itu ditemukan dalam kemasan plastik bertuliskan “Afghan Sabir 2025.” Temuan ini mengindikasikan bahwa sabu tersebut berasal dari Afghanistan, bagian dari kawasan “Golden Crescent” yang dikenal sebagai salah satu pusat utama produksi opium ilegal di dunia, mencakup wilayah Afghanistan, Pakistan, dan Iran.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai area rawan narkoba. Tim kepolisian yang dipimpin oleh Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu (17/11/2024), polisi menangkap dua pelaku berinisial MS (30) dan CR (34). Kedua pelaku diciduk saat berpindah dari mobil pribadi Daihatsu Xenia ke sebuah mobil boks yang berisi ratusan paket sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 315 bungkusan plastik yang berisi sabu dengan berat total mencapai 389 kilogram. Beberapa kemasan dilengkapi tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabir.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa barang bukti tersebut berasal dari jaringan narkoba internasional Timur Tengah yang terhubung ke Indonesia, khususnya Aceh dan Jakarta.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, menyebut kemasan bertuliskan “Afghan Sabir” pernah diungkap dalam kasus serupa beberapa tahun lalu. Namun, kemasan dengan kode serupa kini kembali muncul, menunjukkan bahwa jaringan ini masih aktif beroperasi. Polisi juga menduga ratusan kilogram sabu tersebut dikendalikan oleh seorang tokoh berinisial M, yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba internasional. “Kita lihat ada 389 kilogram sabu dari jaringan Afganistan-Jakarta. Barang bukti yang diamankan jika dinilai dalam rupiah mencapai Rp 583 miliar,” ujar Karyoto dalam jumpa pers pada Rabu (20/11/2024).
Kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran lain dari jaringan ini dan mencegah peredaran lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan atas ancaman perdagangan narkoba internasional yang masih masif. Selain itu, jaringan narkoba seperti ini menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu pasar utama perdagangan narkotika global.

































































