Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan (BG), merespons usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc. Menurut BG, usulan ini membutuhkan kajian mendalam karena memiliki dampak positif dan negatif.
“Perubahan status KPU menjadi badan ad hoc tentu memiliki sisi kelebihan dan kekurangan, tergantung sudut pandang dan tujuan. Oleh karena itu, kajian mendalam diperlukan untuk menilai dampaknya terhadap independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang bebas dan transparan,” ujar BG dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
BG menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam mengkaji perubahan ini.
“Diskusi terbuka dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting untuk membantu menentukan arah terbaik reformasi kelembagaan KPU ke depan,” lanjutnya.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Daulay, mengusulkan agar KPU dan Bawaslu diubah menjadi badan ad hoc untuk menghemat anggaran, terutama di luar tahun-tahun pemilu. Namun, gagasan ini memicu pro dan kontra di kalangan legislatif.

































































