Jakarta – Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menanggapi sikap saksi pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024. Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil keseluruhan.
“Ini tidak akan mempengaruhi,” ujar Wahyu di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa para saksi dapat membuat pernyataan tertulis mengenai keberatan mereka atas hasil rekapitulasi tersebut.
“Mereka akan membuat pernyataan terkait keberatan mereka di kejadian khusus. Nanti mereka akan menuliskan keberatannya dan kami akan menindaklanjuti,” tuturnya.
Menurut Wahyu, saksi memiliki hak untuk tidak menandatangani berita acara, dan hal ini sepenuhnya menjadi keputusan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa ada tiga wilayah di Jakarta yang rekapitulasi suaranya ditolak untuk ditandatangani oleh saksi pasangan RIDO. Ketiga wilayah tersebut adalah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
“Informasi yang saya terima, di tiga wilayah tersebut saksi tidak menandatangani berita acara,” katanya.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi suara Pilgub Jakarta di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur telah selesai, di mana pasangan cagub-cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di ketiga wilayah tersebut.
































































