Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi perusahaan smelter swasta dan seorang pengepul terkait kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis terhadap mereka mencakup hukuman penjara dengan durasi berbeda-beda.
Sidang yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini memutuskan hukuman bagi Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani, General Manager Operational kedua perusahaan tersebut; Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; serta Kwan Yung alias Buyung, pengepul timah.
Tamron divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun. Jika tidak mampu membayar, Tamron akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa menyebut praktik korupsi ini berlangsung sejak 2004, melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal, dan kerja sama dengan PT Timah tanpa studi kelayakan, yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan besar.
































































