Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan menambahkan fitur pendampingan khusus bagi anak korban jaringan terorisme. Layanan ini akan dijalankan secara terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kami terus memperkuat koordinasi dan kapasitas layanan di daerah, termasuk pendampingan dalam proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang direpatriasi,” ujar Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ratna menegaskan, persoalan keterlibatan anak dalam jaringan terorisme merupakan isu lintas sektor yang memerlukan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Melindungi anak dari paparan radikalisme dan kekerasan ekstrem bukan tugas satu lembaga saja. Ini tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan, KemenPPPA tengah menyusun dua dokumen pendukung yang akan menjadi lampiran dalam rancangan Peraturan Menteri, yaitu:
Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme, dan
Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.
Kedua pedoman ini akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi anak-anak yang terdampak jaringan terorisme.
Ratna menjelaskan, dokumen tersebut juga menjadi pembaruan atas Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
“Saat ini pedoman baru sudah dalam tahap finalisasi dan segera masuk proses harmonisasi,” jelasnya.
Kolaborasi antara KemenPPPA dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebenarnya sudah terjalin sejak 2022 melalui nota kesepahaman tentang sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terorisme. Sinergi itu kemudian diperkuat lagi pada 2024 melalui perjanjian kerja sama yang lebih teknis.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, menyambut positif penyusunan pedoman baru tersebut.
“Pedoman ini penting agar peran dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan menjadi lebih jelas. Dengan adanya regulasi ini, penanganan anak korban jaringan terorisme akan lebih terarah dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Bangbang menambahkan, kebijakan KemenPPPA tersebut juga selaras dengan kerangka kebijakan nasional BNPT, termasuk implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE).

































































