Malang – Paradigma penanggulangan terorisme di Indonesia dinilai masih bertumpu pada cara pandang lama yang menempatkan perempuan hanya sebagai korban atau pendamping pelaku laki-laki. Padahal, perubahan dinamika sosial menunjukkan sebagian perempuan kini justru mengambil peran aktif dalam jaringan kekerasan ekstrem.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Milda Istiqomah, dalam diskusi publik internasional yang digelar pada Selasa (14/10/2025). Ia menilai bahwa kerangka hukum dan kebijakan nasional dalam pemberantasan terorisme masih kurang sensitif terhadap dimensi gender, sehingga belum mampu membaca perubahan pola keterlibatan perempuan dalam aksi ekstrem.
“Selama dua tahun terakhir memang tidak terjadi serangan teroris, tetapi muncul tren baru yang patut diwaspadai, yaitu meningkatnya partisipasi aktif perempuan dalam jaringan terorisme,” ujar Milda.
Ia mencontohkan keterlibatan perempuan dalam aksi bom bunuh diri di Surabaya tahun 2018 serta penyerangan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tahun 2021. Dua peristiwa itu, menurutnya, memperlihatkan bahwa perempuan bukan lagi sekadar pendukung, melainkan juga aktor ideologis dan pelaku utama yang terdorong oleh keyakinan maupun faktor personal.
“Perempuan kini bukan sekadar korban doktrin. Mereka bisa menjadi agen penyebar ideologi ekstrem,” tegasnya.
Milda menjelaskan, pergeseran peran tersebut belum diikuti oleh pembaruan dalam kebijakan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, misalnya, masih disusun secara netral gender tanpa mempertimbangkan pengalaman, motivasi, dan kerentanan khas perempuan dalam konteks ekstremisme kekerasan.
“Kita belum memiliki kebijakan kontra-terorisme yang berbasis gender. Rumusan pasal-pasal dalam undang-undang masih bersifat umum, padahal pendekatan terhadap pelaku laki-laki dan perempuan seharusnya berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih peka gender, yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memberi ruang bagi rehabilitasi dan deradikalisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman perempuan.
































































