Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sejumlah kejahatan berat secara tegas dikecualikan, termasuk korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual.
“Restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan juga kekerasan seksual,” ujar Supratman saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, pengecualian tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Untuk jenis-jenis tindak pidana itu, RJ sama sekali tidak dimungkinkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan kerap menuai kritik dari publik. Meski demikian, mekanisme tersebut tetap dimungkinkan dengan sejumlah ketentuan ketat dan harus dilaporkan kepada penyidik untuk diregistrasi secara resmi.
“Restorative justice pada tahap penyelidikan wajib diberitahukan kepada penyidik. Ini penting karena RJ memiliki syarat-syarat yang tidak bisa ditawar,” ujar Eddy.
Ia merinci, syarat utama restorative justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta adanya persetujuan dari korban. Menurutnya, persetujuan korban menjadi unsur paling krusial.
“Kalau satu saja syarat tidak terpenuhi, termasuk jika korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak dapat dilakukan dan perkara tetap berjalan sesuai proses hukum,” tegasnya.
Eddy menekankan bahwa tanpa persetujuan korban, tidak ada ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif, apa pun jenis perkaranya.

































































