Menkum Tegaskan Batas Restorative Justice, Korupsi, Terorisme hingga Kekerasan Seksual Dikecualikan
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sejumlah kejahatan berat secara tegas dikecualikan, termasuk korupsi, terorisme, pelanggaran ...






























































