Jayapura – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia (Kemendukbangga/BKBN) terus memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendukung upaya pencegahan stunting, khususnya melalui pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Selain menyasar anak sekolah, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengalokasikan sekitar 10 persen dari program MBG untuk pencegahan stunting. Alokasi tersebut diperuntukkan bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), serta balita non-PAUD.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kemendukbangga Papua, Sarles Babar, kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pembagian MBG untuk kelompok 3B diprakarsai oleh Kemendukbangga sebagai langkah strategis untuk menekan angka stunting.
Menurut Sarles, intervensi stunting perlu dilakukan sejak masa kehamilan. Karena itu, program MBG menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah stunting sejak periode 1.000 hari pertama kehidupan.
“Persoalan utamanya adalah mengatasi stunting. Jika gizi ibu hamil terpenuhi, maka potensi terjadinya stunting pada anak bisa dicegah,” ujar Sarles.
Ia menegaskan, penerapan program MBG bagi kelompok 3B sangat penting mengingat permasalahan stunting di Papua maupun di Indonesia secara umum masih tergolong krusial. Upaya ini dilakukan demi memastikan lahirnya generasi penerus yang sehat dan berkualitas.
Sarles juga mengakui bahwa persoalan stunting di Indonesia dari tahun ke tahun belum sepenuhnya menurun, melainkan mengalami pergeseran. Berdasarkan data nasional, angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran 14 persen.
Dengan diterapkannya program MBG 3B di Papua, ia berharap pelaksanaannya dapat berjalan lancar. Distribusi makanan bergizi akan dilakukan melalui tim pendamping khusus yang telah disiapkan Kemendukbangga, dengan penyaluran langsung ke rumah masing-masing penerima manfaat.
Lebih lanjut, Sarles menyebutkan bahwa Kemendukbangga/BKBN saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan BGN untuk mendorong seluruh SPPG yang belum mengalokasikan MBG bagi kelompok 3B agar segera melaksanakan ketentuan tersebut.

































































