Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi sekolah maupun siswa. Pemerintah memastikan tidak ada pemaksaan dalam implementasi program tersebut, terutama bagi sekolah yang telah mampu memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya secara mandiri.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diinstruksikan untuk tidak memaksa sekolah menjadi penerima manfaat MBG.
“Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena siswanya berasal dari keluarga mampu, itu tidak masalah,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Senin.
Pernyataan itu disampaikan merespons keluhan salah satu kepala SPPG di Kabupaten Banyuwangi yang mengalami kesulitan memperluas cakupan MBG karena sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa besar menolak program tersebut.
Menurut Nanik, pemerintah memang memiliki target agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang memadai. Namun, pelaksanaan MBG tetap didasarkan pada prinsip sukarela dan tanpa tekanan.
“Tidak boleh ada pemaksaan, apalagi intimidasi, seolah-olah sekolah yang menolak berarti tidak mendukung program pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sekolah elit sudah memiliki sistem pemenuhan gizi yang baik bagi siswa, keputusan untuk tidak mengikuti MBG tidak akan dipermasalahkan. Pemerintah justru mendorong SPPG untuk memprioritaskan kelompok yang lebih rentan.
Nanik menyarankan para kepala SPPG untuk menjangkau sasaran lain yang lebih membutuhkan, seperti pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
“Masih banyak kelompok masyarakat yang belum tersentuh program ini dan sangat membutuhkan intervensi gizi,” pungkasnya.
































































