Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam setiap upacara bendera hari Senin di sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pendidikan karakter, kedisiplinan, dan nasionalisme peserta didik sejak usia dini.
“Ikrar ini bukan sekadar hafalan, tetapi pedoman perilaku sederhana yang harus diamalkan siswa dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).
Berbeda dengan janji siswa yang sebelumnya beragam di tiap daerah, Ikrar Pelajar Indonesia dirancang ringkas dan seragam secara nasional, terdiri dari lima poin utama yang menjadi fondasi pembentukan karakter pelajar.
Isi ikrar tersebut mencakup komitmen untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, menjaga kerukunan dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
Pembacaan ikrar dilakukan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam rangkaian upacara bendera. Aturan ini mulai berlaku efektif pada semester ini, dan seluruh dinas pendidikan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diminta segera mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen berharap ikrar ini menjadi instrumen penguatan karakter pelajar yang konsisten, tidak hanya sebagai simbol seremonial, tetapi juga sebagai panduan etika dan perilaku siswa di lingkungan sekolah dan masyarakat.

































































