Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan sorotan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penonaktifan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya institusi menjaga kredibilitas penegakan hukum.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan Edy Setyanto didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit tersebut mengevaluasi penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan terhadap proses penyidikan sehingga penanganan perkara memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
“Dalam gelar hasil audit, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” kata Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta di ruang rapat Mapolda, Jumat pukul 10.00 WIB.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil dan berujung kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng dan menabrak tembok.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan memicu perdebatan luas mengenai batas pembelaan diri warga dalam menghadapi tindak kejahatan serta penerapan hukum lalu lintas dalam situasi darurat.
Dalam penanganan perkara, Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian dan tindakan mengemudi yang membahayakan.
Kejaksaan Negeri Sleman diketahui telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif (restorative justice/RJ) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan. Proses tersebut bertujuan mencari penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi antara para pihak.
Namun, penanganan kasus ini tetap menuai kritik dan perdebatan publik, terutama terkait aspek proporsionalitas penegakan hukum, perlindungan korban kejahatan, serta peran kepolisian dalam menjaga rasa keadilan masyarakat.
Polri menegaskan penonaktifan Kapolresta Sleman bukan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk memastikan pemeriksaan berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Trunoyudo menyebut langkah ini juga menjadi bagian dari upaya institusi memperbaiki tata kelola dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
































































