Jakarta – Budi Gunadi Sadikin mendukung rencana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Menteri Kesehatan tersebut, platform digital kerap menjadi sumber tekanan psikologis bagi anak, terutama melalui praktik perundungan di dunia maya.
“Larangan penggunaan media sosial di bawah usia 16 tahun menjadi penting karena platform tersebut sering menjadi sumber perundungan dan tekanan bagi anak-anak,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Budi menilai kebijakan pembatasan akses media sosial dapat membantu melindungi kesehatan mental anak. Meski demikian, ia mengakui masih ada kekhawatiran publik mengenai kemungkinan celah dalam penerapan aturan tersebut, terutama terkait manipulasi usia saat pendaftaran akun.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mempertimbangkan penggunaan sistem verifikasi berbasis data kependudukan. Menurut Budi, identitas pengguna dapat diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga usia pengguna dapat diketahui secara lebih akurat.
“Kalau ada mekanisme cross-check dengan data lain, misalnya menggunakan NIK, maka usia pengguna bisa diverifikasi dengan lebih jelas,” katanya.
Sorotan terhadap penggunaan media sosial juga berkaitan dengan temuan dari program pemeriksaan kesehatan gratis yang menunjukkan adanya masalah kesehatan mental pada sebagian anak dan remaja. Data tersebut mencatat sekitar 4,8 persen responden mengalami gejala depresi hingga kecemasan.
Namun, upaya penanganan kesehatan mental masih menghadapi tantangan keterbatasan tenaga profesional. Saat ini jumlah psikolog klinis di Indonesia masih terbatas, dengan sekitar 203 orang yang sebagian besar terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
“Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dengan langkah awal berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital,” ujar Meutya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus meminimalkan risiko dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda.

































































