Jakarta – Pemerintah semakin serius mengatur penggunaan gawai di kalangan pelajar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mendorong sekolah memperkuat penerapan konsep screen time, screen zone, dan screen break (3S) sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 bukan bertujuan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan siswa.
“Penggunaan gawai harus diarahkan agar mendukung pembelajaran, bukan justru mengganggu proses tumbuh kembang anak,” ujarnya usai kegiatan di Depok, Senin.
Ia menjelaskan, konsep 3S menjadi langkah konkret yang bisa diterapkan sekolah, mulai dari pengaturan durasi penggunaan (screen time), penentuan area bebas gawai (screen zone), hingga jeda penggunaan (screen break) agar siswa tidak terpapar layar secara berlebihan.
Dorongan ini muncul di tengah tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang mencapai rata-rata lebih dari tujuh jam per hari. Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan.
Mu’ti menyoroti berbagai dampak negatif yang mulai muncul, mulai dari keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal di dunia maya seperti judi online, hingga perilaku kekerasan yang dipicu penggunaan gawai tanpa pengawasan.
“Banyak anak terjerat karena kurangnya pemahaman dan pengawasan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun budaya penggunaan teknologi yang sehat,” katanya.
Sejumlah sekolah, lanjutnya, sebenarnya telah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan gawai. Ada yang melarang siswa membawa ponsel ke kelas, hingga membatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan belajar.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih luas. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi platform digital yang abai terhadap perlindungan anak.
Ia meminta seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku, khususnya dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.
Dengan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan platform digital, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih aman bagi anak. Penerapan budaya 3S pun menjadi langkah awal dalam membangun kebiasaan digital yang sehat, seimbang, dan bertanggung jawab di kalangan pelajar. (Ant)

































































