Semarang – Pemerintah mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan membuka kemungkinan sanksi pidana bagi pelaksana yang melanggar aturan.
Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran, menegaskan bahwa setiap pelanggaran dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi akan ditindak tegas, termasuk melalui jalur hukum jika memenuhi unsur pidana.
“Kalau pelanggarannya masuk ranah pidana, tentu bisa diproses. Ini negara hukum,” ujarnya usai menghadiri dialog nasional di Hotel Gumaya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan mekanisme sanksi sekaligus sistem penghargaan kepada para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang bertugas sebagai kepala satuan pelayanan.
BGN juga telah mengambil langkah konkret dengan menutup sejumlah satuan pelayanan yang dinilai tidak memenuhi standar dalam pengolahan maupun penyajian makanan.
“Mereka sudah diingatkan, tetapi tidak ada perbaikan, sehingga kami tutup,” kata Suardi.
Selain penegakan sanksi, BGN menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan. Hal ini karena pelaksanaan program berlangsung langsung di wilayah masing-masing.
Ia menyebut sejumlah perangkat daerah seperti dinas kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilibatkan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Yang diberi makan adalah anak-anak di daerah. Maka pemerintah daerah harus ikut mengawasi,” ujarnya.
BGN juga meminta kepala daerah aktif melakukan inspeksi ke satuan pelayanan di wilayahnya guna memastikan kualitas dan keamanan program tetap terjaga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

































































