Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai dapat dibiayai melalui anggaran pendidikan sepanjang keberadaannya benar-benar mendukung proses belajar peserta didik dan tidak mengurangi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pandangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Sunny Ummul Firdaus, saat menjadi ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/7), Sunny menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen konstitusional yang digunakan pemerintah untuk menjalankan fungsi negara, memenuhi tujuan pembangunan, sekaligus menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, penyusunan APBN merupakan hasil pembahasan bersama antara Presiden dan DPR yang memiliki ruang kebijakan atau open legal policy dalam menentukan prioritas pembangunan beserta alokasi anggarannya.
Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut tetap memiliki batas konstitusional.
“APBN itu adalah instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan, memenuhi tujuan negara, dan melindungi hak konstitusional warga negara,” ujar Sunny di hadapan majelis hakim.
Sunny kemudian menguraikan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan.
Menurutnya, norma tersebut memuat tiga unsur penting, yakni kewajiban memprioritaskan anggaran pendidikan, ketentuan batas minimal sebesar 20 persen, serta tujuan penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ia menilai konstitusi memang tidak merinci secara tertutup jenis belanja yang boleh dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Meski demikian, hal tersebut bukan berarti seluruh program pemerintah dapat secara otomatis dikategorikan sebagai belanja pendidikan.
Sunny menekankan bahwa setiap program yang dibiayai melalui anggaran pendidikan harus memiliki hubungan yang jelas dengan fungsi pendidikan.
“Setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, bersifat proporsional, dapat diawasi, dan tidak boleh mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan,” katanya.
Dalam pandangannya, pendidikan tidak hanya dipahami sebagai aktivitas belajar-mengajar di ruang kelas. Faktor kesehatan peserta didik juga menjadi bagian penting yang memengaruhi keberhasilan proses pendidikan.
Atas dasar itu, ia menilai Program Makan Bergizi Gratis dapat diposisikan sebagai bagian dari fungsi pendidikan apabila secara langsung ditujukan kepada peserta didik dan terbukti mendukung kesiapan belajar, meningkatkan konsentrasi, kehadiran di sekolah, partisipasi dalam pembelajaran, serta perkembangan anak.
“MBG tidak dipahami sebagai program pangan umum. MBG hanya dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila ia berfungsi sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” ujarnya.
Meski membuka ruang tersebut, Sunny memberikan sejumlah batasan yang menurutnya harus dipenuhi agar penempatan MBG tetap sejalan dengan konstitusi.
Ia menyebut sasaran program harus berfokus pada peserta didik di satuan pendidikan, memiliki keterkaitan langsung dengan proses belajar, tidak menggantikan pembiayaan komponen inti pendidikan, serta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
Sunny juga mengingatkan bahwa substansi utama pendidikan tetap berada pada penyediaan guru, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, bantuan operasional sekolah (BOS), beasiswa, riset, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan mutu pembelajaran.
Karena itu, menurutnya, keberadaan MBG tidak boleh mengurangi pendanaan terhadap komponen-komponen tersebut.
“Apabila MBG menyebabkan tertekannya pembiayaan komponen inti pendidikan, maka persoalannya dapat bergeser menjadi persoalan konstitusional,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Sunny juga menjelaskan bahwa konsep open legal policy memberi ruang bagi Presiden dan DPR untuk menentukan arah kebijakan fiskal, termasuk dalam menetapkan komposisi anggaran pendidikan.
Meski demikian, ia menilai Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kewenangan menguji apakah kebijakan tersebut masih berada dalam koridor UUD 1945 apabila dinilai tidak rasional, tidak proporsional, atau mengaburkan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
“Pertanyaan konstitusionalnya bukan apakah pemerintah dan DPR boleh memiliki kebijakan fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal tersebut masih berada dalam pagar konstitusi,” katanya.
Di sisi lain, Sunny meminta Mahkamah membedakan antara pengujian terhadap norma undang-undang dan persoalan implementasi kebijakan di lapangan.
Menurutnya, kualitas makanan, distribusi program, ketepatan sasaran penerima, tata kelola pengadaan, maupun efektivitas pelaksanaan MBG merupakan persoalan implementasi yang berada di luar ruang lingkup pengujian konstitusional norma undang-undang.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tiga perkara pengujian konstitusionalitas pengaturan anggaran pendidikan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang mempersoalkan dimasukkannya MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan karena dinilai berpotensi mengurangi pembiayaan fungsi utama pendidikan.
Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan dosen Rega Felix yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait alokasi anggaran pendidikan, sedangkan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan guru honorer Reza Sudrajat yang mempertanyakan kesesuaian komposisi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
































































