JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat kini diwajibkan dilengkapi label yang mencantumkan batas waktu maksimal untuk dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang. Batas waktu tersebut dicantumkan pada label yang melekat pada paket MBG agar penerima manfaat dapat mengetahui masa aman konsumsi makanan.
Karena itu, Sudaryono meminta penerima manfaat memeriksa label sebelum mengonsumsi makanan dan tidak memakan MBG apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” kata Sudaryono melalui keterangan video, Senin (10/8/2026).
Selain penerima manfaat, BGN juga meminta pihak sekolah memperkuat pengawasan. Para siswa diimbau mengonsumsi makanan MBG di sekolah dan tidak membawa pulang makanan yang telah dibagikan.
Guru juga diminta mengingatkan siswa agar menyelesaikan makanan di sekolah sehingga proses konsumsi dapat berlangsung dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Sudaryono, membawa makanan MBG pulang ke rumah dapat meningkatkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman. Setelah berada di luar pengawasan sekolah, kondisi penyimpanan makanan juga sulit dipastikan.
“Bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, bahkan orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” ujarnya.
Kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa keamanan makanan tidak hanya menjadi tanggung jawab dapur SPPG, tetapi membutuhkan pengawasan hingga makanan benar-benar dikonsumsi penerima manfaat.
Sudaryono mengatakan BGN akan terus memperkuat pengawasan terhadap proses penyediaan dan distribusi makanan. Namun, ia menekankan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan makanan yang diterima tetap aman untuk dikonsumsi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Dengan adanya label batas konsumsi, penerima manfaat diharapkan tidak hanya menerima makanan secara pasif, tetapi juga memiliki informasi yang jelas mengenai kapan makanan tersebut masih aman dikonsumsi.
BGN berharap penerapan aturan tersebut dapat memperkuat budaya keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari dapur SPPG, proses distribusi, sekolah, hingga meja makan penerima manfaat.































































