JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting setelah berjalan lebih dari satu tahun. Ketika cakupan penerima manfaat terus diperluas, pemerintah kini menghadapi tantangan yang lebih mendasar: memastikan program tersebut tidak sekadar berhasil mencapai target administratif, tetapi benar-benar memperbaiki kualitas gizi masyarakat sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi sektor pangan nasional.
Perubahan arah mulai terlihat di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah kini tidak lagi semata mengejar percepatan jumlah penerima dan operasional dapur, tetapi mulai memperketat tata kelola, keamanan pangan, pengawasan, hingga standardisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut muncul setelah pelaksanaan MBG menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran, kasus gangguan kesehatan akibat makanan, hingga temuan pelanggaran standar higiene dan sanitasi di sejumlah dapur.
Kondisi itu mendorong munculnya pertanyaan mengenai ukuran keberhasilan MBG. Apakah keberhasilan cukup dihitung dari jumlah penerima manfaat dan dapur yang beroperasi, atau harus diukur dari perubahan status gizi anak, efektivitas belanja negara, serta dampaknya terhadap petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan?
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah menilai evaluasi MBG perlu ditempatkan dalam kerangka transformasi sistem pangan yang lebih berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan pangan berskala besar membutuhkan fondasi kelembagaan dan tata kelola yang kuat agar tidak terjebak pada pencapaian angka administratif.
“Kalau kita lihat lagi, banyak program strategis pemerintah yang menyerap anggaran besar justru tata kelolanya mengalami kegagalan. Contohnya program makan bergizi gratis karena masih banyak persoalan keamanan pangan, kualitas gizi, transparansi anggaran, dan rantai pasok yang tidak stabil,” ujarnya dikutip dari laman bisnis.com.
Isnawati mengatakan ukuran keberhasilan MBG semestinya tidak berhenti pada jumlah porsi yang dibagikan, jumlah SPPG yang beroperasi, ataupun banyaknya penerima manfaat. Pemerintah perlu mengukur apakah program tersebut benar-benar meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada produsen pangan lokal.
“Program sebesar itu tidak hanya diukur dari jumlah porsi atau jumlah penerima manfaat. Harus diketahui apakah benar-benar memberikan dampak nyata untuk petani lokal dan anak-anak kita,” katanya.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai evaluasi MBG harus menyentuh persoalan yang muncul sejak tahap awal implementasi.
Menurut Yusuf, persyaratan mengenai higiene, sanitasi, hingga pengelolaan limbah semestinya dipenuhi sebelum sebuah dapur mulai beroperasi. Jika standar tersebut baru diperketat setelah program berjalan, hal itu menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi pra-operasional belum berjalan optimal.
“Standar teknis seperti kelayakan higiene sanitasi dan pengolahan limbah seharusnya menjadi syarat masuk, bukan justru dipenuhi setelah dapur beroperasi. Ini menunjukkan verifikasi pra-operasional tidak berjalan dengan disiplin,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah melakukan ekspansi dalam skala besar ketika kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem pengawasan belum sepenuhnya memadai. Menurutnya, program sebesar MBG idealnya melewati tahapan percontohan yang ketat sebelum diperluas secara nasional.
“Harusnya ada piloting project terlebih dulu, diuji di wilayah terbatas, dievaluasi ketat, baru kemudian diperluas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ekspansi dilakukan dulu, evaluasi menyusul setelah muncul kasus,” kata Yusuf.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah tata kelola pengadaan bahan pangan. Praktik mark up harga maupun pembatasan pemasok tidak hanya berpotensi mengurangi kualitas layanan dan efisiensi anggaran, tetapi juga dapat memengaruhi harga pangan di tingkat lokal.
MBG merupakan pembeli pangan dalam jumlah besar. Karena itu, mekanisme pengadaan yang tidak transparan atau tidak kompetitif berpotensi menciptakan distorsi pasar.
“Program seperti MBG adalah pembeli besar di tingkat lokal. Ketika ada mark up dan pembatasan supplier, itu bisa menciptakan harga acuan buatan yang mendorong harga pangan di sekitar ikut naik,” ujarnya.
Padahal, salah satu potensi strategis MBG adalah menjadikan SPPG sebagai pembeli tetap atau offtaker bagi produk petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan di daerah.
Agar fungsi tersebut berjalan, Yusuf mendorong pemerintah memperkuat digitalisasi pengadaan, audit berbasis data secara real time, serta integrasi antara kebutuhan SPPG dengan kapasitas produksi pangan lokal.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah perlu menentukan prioritas wilayah penerima manfaat.
“Dengan ruang fiskal yang terbatas, program ini tidak bisa dipaksakan merata. SPPG perlu difokuskan ke daerah yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
BGN Mulai Berbenah
Evaluasi tersebut mulai diikuti langkah pembenahan di tubuh BGN. Penataan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola MBG periode 2025–2026.
Kepemimpinan BGN kemudian mengalami perubahan hingga akhirnya Sudaryono, mantan Wakil Menteri Pertanian, dipercaya memimpin lembaga tersebut.
Dalam dua pekan pertama masa kepemimpinannya, Sudaryono melakukan penertiban terhadap aparatur dan mitra penyelenggara MBG. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin.
Selain itu, sembilan ASN dan PPPK diproses terkait dugaan pelanggaran disiplin berat, sedangkan 39 pegawai lainnya dikenai sanksi administratif.
Penertiban juga menyasar dapur SPPG. Hingga akhir Juli 2026, BGN menyatakan sebanyak 833 dapur ditutup permanen karena terbukti melanggar ketentuan higiene, sanitasi, maupun kualitas makanan.
Dari jumlah tersebut, 98 dapur berada di Sumatra, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 dapur berada di wilayah lainnya.
Sudaryono menegaskan bahwa dapur yang telah dikenai sanksi permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang disuspensi secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Kalau dulu disuspensi tetapi tetap dibayar, kalau ini sudah disuspensi, tutup dan tidak dibayar,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, penindakan diperlukan agar pelanggaran yang dilakukan sebagian mitra tidak mencoreng kinerja penyelenggara lain yang telah menjalankan program sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan penerima manfaat tetap memperoleh layanan. Distribusi makanan dari dapur yang ditutup dialihkan kepada SPPG lain yang masih beroperasi di wilayah sekitarnya.
Pembenahan juga menyasar sistem pengadaan bahan pangan. BGN melarang dapur menggunakan sejumlah komoditas bersubsidi, antara lain Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.
Selain itu, pembelian bahan pangan diwajibkan mengikuti Harga Acuan Pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga agar pengadaan tidak merugikan produsen maupun konsumen serta mencegah penggunaan anggaran secara tidak efisien.
Aspek keamanan pangan juga ditempatkan sebagai prioritas. Sudaryono menyatakan tidak boleh ada lagi kasus keracunan dalam penyelenggaraan MBG.
“Bagaimana caranya memastikan tidak boleh ada keracunan lagi. Tidak boleh lagi. Ini fatal. Langsung kami suspend, kami copot kepala SPPG-nya,” ujarnya.
Langkah lain dilakukan melalui integrasi data penerima manfaat. BGN mulai menyelaraskan data dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan BKKBN, Kementerian Kesehatan, serta sejumlah instansi lainnya.
Menurut Sudaryono, sinkronisasi tersebut berhasil mengurangi sekitar enam juta data penerima ganda. Dengan demikian, anggaran diharapkan dapat digunakan secara lebih tepat sasaran.
Rangkaian pembenahan tersebut menunjukkan bahwa MBG mulai memasuki fase berbeda. Jika pada tahap awal fokus utama berada pada kecepatan ekspansi, tantangan berikutnya adalah membuktikan kualitas dan dampaknya. Di titik inilah ukuran keberhasilan program perlu diperluas.
Jumlah dapur yang beroperasi dan penerima manfaat tetap penting sebagai indikator cakupan. Namun, indikator tersebut tidak cukup untuk menjawab pertanyaan apakah MBG benar-benar meningkatkan status gizi masyarakat.
Pemerintah juga perlu menunjukkan bukti mengenai perubahan status gizi anak, kualitas menu, keamanan makanan, efisiensi biaya, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pada saat yang sama, MBG memiliki peluang menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem pangan daerah. Dengan skala belanja yang besar, program ini dapat menciptakan pasar yang lebih pasti bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan.
Namun, peluang tersebut hanya akan terwujud jika rantai pasok dibangun secara transparan dan kompetitif. Jika tidak, posisi MBG sebagai pembeli pangan dalam skala besar justru berpotensi menciptakan konsentrasi pemasok dan distorsi harga.
Karena itu, pembenahan MBG tidak semestinya hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang bekerja sejak tahap perencanaan, pemilihan mitra, verifikasi dapur, pengadaan bahan pangan, produksi makanan, distribusi, hingga pengawasan dan evaluasi dampak.
Fase baru MBG pada akhirnya bukan lagi tentang seberapa cepat program diperluas, melainkan seberapa kuat program tersebut mampu membuktikan manfaatnya.
Jika reformasi tata kelola dilakukan secara konsisten, MBG berpotensi berkembang bukan sekadar sebagai program pemberian makanan, tetapi sebagai instrumen investasi sumber daya manusia sekaligus penggerak ekonomi pangan nasional.
Sebaliknya, apabila evaluasi hanya berhenti pada penutupan dapur dan pemberian sanksi tanpa mengukur dampak terhadap kualitas gizi, efektivitas anggaran, serta kesejahteraan produsen pangan lokal, maka persoalan mendasar program belum sepenuhnya terselesaikan.
Dengan demikian, tantangan terbesar MBG setelah fase ekspansi bukan lagi sekadar berapa banyak yang menerima, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar dihasilkan.































































