JAKARTA — Upaya melindungi generasi muda dari intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) membutuhkan keterlibatan aktif lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang penting menanamkan toleransi, membangun karakter, serta mencegah perundungan, termasuk yang terjadi melalui media digital.
Komitmen itu diperkuat melalui Workshop Sekolah Ramah Anak yang digelar Direktorat Pencegahan (Ditcegah) Densus 88 Antiteror Polri bersama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Auditorium Ki Hajar Dewantara, lantai 5, Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini diikuti 343 peserta yang terdiri atas wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMP se-DKI Jakarta dan unsur wakil kesiswaan SSG. Workshop dirancang untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam mengenali potensi ancaman sejak dini sekaligus membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas perundungan.
Hadir dalam kegiatan itu Kombes Pol Moh Dofir dari Ditcegah Densus 88 AT Polri dan Ernita Napitu, M.Pd., Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Materi disampaikan AKP Mirza Triyuna P, S.Kom., M.H., M.T.I., dari Ditcegah Densus 88; Retno Listyrini dari Kasubkel PAUD Dikmas Sudin 1 Jakarta Utara; serta Dra. Rosnalisa Z, M.Si., CHT, konselor dan psikolog klinis Alazka Kids Development.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Moh Dofir menegaskan sekolah memiliki posisi strategis dalam melindungi peserta didik dari pengaruh paham ekstremisme dan berbagai perilaku yang dapat menghambat perkembangan karakter anak.
“Pencegahan IRET di lingkungan pendidikan membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik. Sekolah memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik, menanamkan nilai toleransi, serta menumbuhkan sikap saling menghormati di tengah keberagaman,” ujar Dofir.
Ia menilai peningkatan pemahaman tenaga pendidik menjadi langkah penting untuk memastikan potensi penyebaran paham ekstremisme maupun indikasi perundungan dapat dikenali dan ditangani tepat. Deteksi dini perlu disertai pendekatan edukatif dan pendampingan yang sesuai agar persoalan tidak berkembang dan hak anak tetap terlindungi.
“Melalui workshop ini, kami berharap para tenaga pendidik semakin memahami pentingnya deteksi dini, edukasi, dan langkah pencegahan yang tepat. Dengan kolaborasi berkelanjutan antara Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kita dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan ramah anak,” tambahnya.
Selain ancaman IRET, workshop menyoroti perundungan siber (cyberbullying) yang perlu mendapat perhatian serius seiring luasnya penggunaan teknologi digital di kalangan anak dan remaja.
Perundungan tidak selalu terjadi langsung di ruang kelas. Media sosial dan platform digital juga dapat menjadi sarana intimidasi, penghinaan, maupun penyebaran konten yang merendahkan. Dampaknya dapat memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, kenyamanan belajar, hingga kondisi psikologis peserta didik.
Karena itu, tenaga pendidik perlu memiliki kemampuan mengenali perubahan perilaku siswa dan tanda-tanda ketika seorang anak membutuhkan bantuan. Pemahaman mekanisme pelaporan, penanganan, dan pendampingan juga diperlukan agar persoalan diselesaikan dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan anak.
Pencegahan perundungan siber tidak cukup dengan melarang penggunaan perangkat digital. Peserta didik juga perlu dibekali literasi digital agar mampu menyaring informasi, berpikir kritis, memahami konsekuensi aktivitas daring, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Kemampuan itu penting untuk membangun ketahanan anak terhadap konten kebencian, intoleransi, propaganda ekstremisme, intimidasi, maupun ajakan kekerasan. Di tengah derasnya arus informasi, anak perlu dibimbing agar tidak mudah menerima atau menyebarkan pesan yang belum terverifikasi.
Penguatan sekolah ramah anak juga menuntut pendekatan proporsional dalam menangani indikasi intoleransi, ekstremisme, dan perundungan. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan prasangka atau penilaian sepihak. Pelabelan prematur justru berisiko menimbulkan stigma dan menghambat pembinaan.
Melalui workshop ini, Ditcegah Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperkuat sinergi membangun sistem pencegahan yang bertumpu pada edukasi, deteksi dini, dan perlindungan anak.
Kolaborasi ini diharapkan berlanjut melalui peningkatan kapasitas tenaga pendidik secara berkesinambungan, sehingga sekolah tidak hanya bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga menjadi ruang yang melindungi anak dari intimidasi, diskriminasi, paparan paham ekstrem, dan berbagai bentuk kekerasan di dunia digital.

































































