Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melaporkan jika menghadapi praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai atau petugas pajak. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan korupsi di sektor perpajakan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa laporan dari wajib pajak akan mendapat perhatian serius sepanjang tidak disertai upaya untuk meminta pengurangan kewajiban pajak secara melawan hukum.
“Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan pajak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Menurut Asep, keterlibatan aktif wajib pajak dalam melaporkan praktik menyimpang merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik sekaligus upaya menjaga penerimaan negara. Ia berharap penanganan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dapat menimbulkan efek jera.
“Ini peringatan keras bagi para pejabat dan pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki,” katanya.
Asep juga menyoroti adanya pola kerja sama antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak untuk menekan nilai kewajiban pajak demi keuntungan pribadi. Menurutnya, celah kerawanan tersebut harus segera dibenahi agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berulang.
“Perbaikan sistem harus dilakukan secara serius agar praktik seperti ini tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas aparatur perpajakan serta peran aktif wajib pajak dalam melaporkan praktik koruptif demi menjaga keuangan dan kedaulatan fiskal negara.
































































