Jakarta – Pemerintah memperkuat pendekatan pencegahan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026–2029. Kebijakan ini menjadi kelanjutan sekaligus penguatan strategi nasional yang sebelumnya telah berjalan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol (purn) Eddy Hartono menyebut, regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menekankan kewajiban negara dalam melakukan pencegahan terorisme secara menyeluruh.
Dalam kerangka itu, pencegahan difokuskan pada tiga pilar utama: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Ketiganya menjadi fondasi dalam merancang berbagai program yang menyasar hulu persoalan, bukan sekadar merespons aksi teror.
Berbeda dari periode sebelumnya, RAN PE terbaru telah terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Integrasi ini menempatkan isu pencegahan terorisme sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan sinergi sektor pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan program juga diperluas hingga ke daerah melalui rencana aksi daerah yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini menitikberatkan pada penguatan ketahanan masyarakat di tingkat lokal, termasuk melalui program desa siaga yang menggabungkan aspek keamanan dan pemberdayaan ekonomi.
Menurut Eddy, strategi ini tidak hanya membangun kewaspadaan, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi di tingkat komunitas. Pemerintah turut melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sosial, untuk memperkuat intervensi berbasis kesejahteraan.
Di sisi lain, efektivitas pencegahan juga didukung oleh kerangka hukum yang lebih kuat. UU Nomor 5 Tahun 2018 memungkinkan aparat bertindak sejak tahap perencanaan, sehingga potensi aksi teror dapat digagalkan lebih dini. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan rencana aksi berhasil dicegah melalui pendekatan ini.
Namun, tantangan baru muncul dari ruang digital. Aktivitas propaganda, rekrutmen, hingga pendanaan kini semakin banyak berlangsung secara daring. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat pengawasan dan literasi digital masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci utama. Sinergi antara BNPT, aparat penegak hukum seperti Densus 88, serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan secara parsial.
Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi ini, pemerintah menegaskan bahwa upaya melawan ekstremisme tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada pembangunan daya tahan masyarakat secara berkelanjutan.
































































