Jakarta – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia segera mengintensifkan jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan penangkapan tersebut terjadi ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0 tengah membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.
Tiga jurnalis yang berada dalam rombongan tersebut adalah Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, dan Andre Prasetyo Nugroho.
Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya yang ikut dalam armada kemanusiaan tersebut.
Armada Global Sumud Flotilla 2.0 diketahui berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dan relawan dari sekitar 70 negara.
Menurut informasi yang diterima Dewan Pers, penahanan terjadi saat armada berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers juga mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditahan. Kedua media tersebut disebut telah menerima konfirmasi terkait insiden itu.
Selain menuntut pembebasan, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia turut memastikan proses pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ikut dalam misi tersebut.
“Pemerintah Indonesia perlu menggunakan seluruh jalur diplomatik yang tersedia untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya, sekaligus memastikan mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat,” tegas Komaruddin.
Dewan Pers menambahkan, sikap ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun intimidasi, termasuk di wilayah konflik.

































































