Jakarta – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur angkat bicara terkait viralnya pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul. Ia menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan tindakan serupa tidak boleh kembali terjadi.
Menurut Gus Fahrur, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tindakan intimidatif.
“Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana,” kata Gus Fahrur, Selasa (26/5/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir secara adil untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara konstitusional.
Gus Fahrur menegaskan, jika memang ada persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalaupun ada persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pembubaran ibadah jemaat GMS di Sewon, Kabupaten Bantul, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5).
Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi setelah menerima informasi adanya potensi penolakan.
“Kesbangpol tidak hanya pada posisi menunggu laporan. Ketika muncul informasi akan ada penolakan, kami sudah berupaya melakukan koordinasi,” kata Yulius.
Menurut dia, lokasi yang digunakan jemaat merupakan tempat sewa baru setelah sebelumnya kegiatan ibadah rutin dilakukan di sebuah hotel di wilayah Sewon.
Terkait alasan penolakan, Yulius menyebut persoalan utama berkaitan dengan izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.
Meski demikian, ia mengungkapkan pihak gereja telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL). Pemerintah daerah kini masih menelaah apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk penggunaan gedung sebagai rumah ibadah atau masih memerlukan izin administrasi tambahan.

































































