JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan pemeriksaan berlapis sebelum makanan dikonsumsi peserta didik. Pengawasan tidak berhenti di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi dilanjutkan hingga makanan tiba di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan keamanan pangan merupakan syarat paling mendasar dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, berbagai manfaat program, termasuk pendidikan dan pembentukan karakter, tidak akan tercapai apabila makanan yang diberikan kepada siswa justru tidak aman.
“Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026).
Ia menekankan makanan yang sudah berada di dalam ompreng harus dipastikan layak dikonsumsi sebelum diberikan kepada siswa.
“Semua ini tidak akan ada artinya manakala yang diberikan, menunya yang diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, BGN membenahi sistem pengawasan produksi di seluruh SPPG. Saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.
Sistem tersebut digunakan untuk mencatat setiap tahapan pengolahan makanan. Mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan selesai dimasak, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah seluruhnya masuk dalam pemantauan.
Dengan pencatatan tersebut, BGN dapat mengetahui waktu makanan mulai diproduksi, kapan makanan matang, hingga proses pengirimannya ke sekolah. Sistem ini diharapkan membuat rantai penyediaan makanan lebih mudah diawasi sekaligus membantu mengidentifikasi apabila terjadi persoalan dalam proses produksi maupun distribusi.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti ketika makanan meninggalkan dapur SPPG.
BGN juga menempatkan person in charge (PIC) di setiap sekolah sebagai lapisan pengawasan berikutnya. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang memiliki kewajiban mengajar.
Petugas tersebut bertanggung jawab menerima makanan dari SPPG dan memastikan kondisinya sebelum dibagikan kepada siswa. Pemeriksaan yang dilakukan PIC juga dicatat dalam sistem.
Salah satu prosedur yang diwajibkan adalah pemeriksaan organoleptik, yakni pengecekan makanan menggunakan indera penglihatan, penciuman, dan perasa.
Sudaryono menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan membuka sampel makanan, kemudian melihat kondisi makanan, mencium aromanya, dan mencicipinya.
“PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” jelasnya.
Apabila dari pemeriksaan tersebut ditemukan makanan yang tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa.
“Manakala tidak memenuhi standar, maka wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa,” tegas Sudaryono.
Menurut dia, keberadaan PIC menjadi bagian penting dalam sistem pengamanan karena sekolah memiliki kesempatan terakhir untuk memastikan makanan yang diterima siswa berada dalam kondisi layak.
“PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan MBG kini dibangun dari dua titik utama: SPPG sebagai pengendali proses produksi dan sekolah sebagai pemeriksa akhir sebelum makanan dikonsumsi.
BGN menilai pendekatan berlapis diperlukan karena keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana makanan dimasak, tetapi juga bagaimana makanan ditangani, dikemas, dikirim, diterima, dan disajikan kepada penerima manfaat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola MBG agar program tidak hanya mampu menjangkau semakin banyak peserta didik, tetapi juga menjamin makanan yang diterima benar-benar aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.
































































