JAKARTA — Kenaikan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2027 menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Pasalnya, meski pagu anggaran meningkat, sekitar 83 persen anggaran justru dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah dan BNPT memastikan kenaikan anggaran tersebut benar-benar memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Sorotan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama BNPT dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rieke mengungkapkan pagu BNPT pada 2027 naik dari Rp265,004 miliar menjadi Rp295,004 miliar. Namun, dari total tersebut, Program Penanggulangan Terorisme hanya mendapat alokasi Rp50,122 miliar atau sekitar 17 persen.
Sementara itu, Program Dukungan Manajemen memperoleh Rp244,882 miliar atau sekitar 83 persen dari total pagu. Menurut Rieke, komposisi tersebut perlu dijelaskan lebih jauh mengingat mandat BNPT semakin luas setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT.
“RKA BNPT 2027 harus menjadi instrumen pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT, bukan sekadar pembiayaan kelembagaan,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Perpres tersebut, kata dia, menempatkan BNPT langsung di bawah Presiden dan memperkuat posisi lembaga itu sebagai pusat analisis serta pengendalian krisis dalam menghadapi ancaman terorisme.
Mandat BNPT mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antaraparat penegak hukum, pemulihan korban, hingga kerja sama internasional.
Karena itu, Rieke menilai struktur anggaran BNPT seharusnya mencerminkan kebutuhan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
“Struktur ini perlu dijelaskan kesesuaiannya dengan penguatan mandat substantif BNPT,” ujarnya.
Selain komposisi anggaran, Rieke menyoroti alokasi belanja nonoperasional BNPT yang mencapai Rp60,045 miliar. Sebesar Rp21,315 miliar di antaranya dialokasikan untuk pelibatan mitra dalam sembilan tema Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II.
Sementara Rp38,730 miliar digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT, termasuk operasi intelijen jaringan, kegiatan deradikalisasi di luar lapas, serta pengembangan data dan sistem informasi.
Rieke menilai sistem data perlu menjadi salah satu prioritas utama BNPT. Menurut dia, kemampuan negara mendeteksi ancaman sejak dini sangat bergantung pada kualitas data dan sistem informasi yang terintegrasi.
Perpres Nomor 9 Tahun 2026 juga mengamanatkan pengembangan sistem informasi wilayah rawan, parameter tingkat kerawanan, transformasi digital, serta interoperabilitas data dan informasi.
“Perkuat sistem data, pemetaan kerawanan dan peringatan dini yang interoperabel pusat-daerah sebagai fondasi BNPT menjalankan fungsi pusat analisis dan pengendalian krisis,” katanya.
BNPT Ajukan Tambahan Rp638 Miliar
Dalam pembahasan RKA K/L 2027, BNPT juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp638,358 miliar. Jika usulan tersebut disetujui seluruhnya, total anggaran BNPT pada 2027 akan mencapai sekitar Rp933,362 miliar.
Rieke meminta tambahan anggaran tersebut tidak hanya dinilai dari sisi kebutuhan pembiayaan, tetapi harus diuji berdasarkan program dan hasil yang hendak dicapai.
DPR, kata dia, perlu memperoleh penjelasan mengenai kebutuhan anggaran, program yang dibiayai, wilayah pelaksanaan, penerima manfaat, hingga target output dan outcome.
“Usulan tambahan Rp638,358 miliar wajib diuji DPR secara transparan dan terukur berdasarkan kebutuhan, program, wilayah, penerima manfaat, output dan outcome,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mendorong agar pembahasan usulan tambahan anggaran BNPT dilakukan secara lebih mendalam di Komisi XIII DPR RI.
Menurut Rieke, keberhasilan BNPT tidak semestinya hanya diukur dari jumlah program atau tingkat penyerapan anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh lembaga tersebut mampu mendeteksi ancaman sebelum berkembang menjadi aksi teror, mencegah kekerasan, memutus jaringan, menjalankan deradikalisasi, serta memulihkan korban.
“BNPT yang kuat bukan diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan negara mengetahui ancaman sebelum menjadi teror, mencegahnya sebelum rakyat menjadi korban, serta tetap bekerja berdasarkan hukum, HAM, data dan akuntabilitas,” kata Rieke.
































































