Semarang – Aksi terorisme diharapkan tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah. Pasalnya, aksi terorisme tidak berperikemanusiaan dan berdampak luas terhadap keluarga korban serta pihak-pihak lain.
“Untuk itu seluruh masyarakat harus saling menjaga kerukunan, termasuk melakukan moderasi dalam berbagai hal. Itu penting agar kita bisa saling rukun dan tidak sangar. Apalagi menyakiti orang lain,” ujar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (10/2/2022).
Hal itu disampaikan Ganjar saat mendampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi terhadap korban terorisme di Jateng. Ganjar berharap bantuan tersebut meringankan beban korban.
“LPSK satu tahap lebih maju lagi, punya perhatian lebih kepada korban. Mudah-mudahan manfaat,” ucap Ganjar.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan bantuan kepada 22 korban dan ahli waris korban terorisme yang berdomisili di Jateng. Mereka menjadi korban dalam terorisme di Gereja Bethel Injil Sepuh Solo, penembakan anggota Polri di Poso, teror Bom Bali II, JW Mariot, dan Kedubes Australia.
Hasto mengatakan 22 korban dan keluarga korban itu bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang teridentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka terverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Penyerahan kompensasi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan negara memberi kompensasi terhadap korban terorisme.
“Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum, yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu, untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

































































