Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan Dalam Kondisi Tertentu
Jakarta –Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya mengharamkan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dasarnya karena dalam produksi vaksin AstraZeneca menggunakan pemanfaatan unsur babi. Kendati demikian, MUI mengatakan vaksin tersebut boleh digunakan dalam ...







































































