Den Haag – Kasus genosida terhadap Muslim Rohingya di Myanmar, memasuki babak baru. Gambia, negara muslim yang terletak di Afrika Barat, ternyata telah menyeret Myanmar ke pengadilan internasional untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka itu. Sidang pengadilan itu telah digelar di Pengadilan Internasional Den Haag, Belanda, Selasa (10/12/2019).
“Yang diminta Gambia hanyalah Anda memberi tahu Myanmar untuk menghentikan pembunuhan tak masuk akal ini. Untuk menghentikan tindakan kebiadaban dan kebrutalan yang mengejutkan dan terus mengejutkan nurani kolektif kita. Untuk menghentikan genosida rakyatnya sendiri,” kata Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou dalam pernyataan pembukaan di Pengadilan Internasional seperti dilansir dari Reuters.
Gambia melayangkan surat proses persidangan terhadap Myanmar pada November. Negara itu menuduhnya melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Pemerintah Gambia berargumen bahwa pasukan Myanmar melakukan kekejaman yang meluas dan sistematis selama apa yang disebutnya sebagai “operasi pembersihan” mulai Agustus 2017 yang merupakan genosida.
“Kami berupaya untuk melindungi tidak hanya hak-hak Rohingya, tetapi hak-hak kami sendiri sebagai negara pihak pada Konvensi Genosida, dengan menahan Myanmar pada kewajibannya untuk tidak melakukan genosida, tidak menghasut genosida, dan untuk mencegah serta menghukum (pelaku) genosida,” imbuhnya.
Pengadilan Internasional (ICJ) tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum, tetapi keputusannya bersifat final dan memiliki bobot hukum yang signifikan.
Proses persidangan pekan ini akan dilakukan di hadapan panel 17 hakim yang tidak akan berurusan dengan tuduhan inti genosida, tetapi Gambia telah meminta perintah pengadilan agar Myanmar untuk menghentikan kegiatan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan tersebut.
Seperti diketahui, lebih dari 730 ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras pimpinan militer dan dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.

































































