Oslo – Philip Manshaus (22), terduga pembunuhan dan tindakan teror di Masjid Norwegia, dituntut jaksa pengadilan dengan hukuman 21 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020). Ini kemungkinan adalah hukuman penjara maksimum bagi pelaku.
Dikutip dari Anadolu Agency, pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus membunuh adik tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang sebuah masjid pada saat libur Idul Adha di Baerum, sebuah kawasan di pinggiran Ibu Kota Oslo. Masjid itu berada di dalam kompleks Al-Noor Islamic Center.
Manshaus menembaki para jamaah di masjid itu, namun salah satu dari jamaah itu berhasil menaklukkannya. Seorang lansia mengalami luka akibat serangan yang dilakukan si pengecut Manshaus.
Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan terorisme di Al-Noor Islamic Center. Dia terbukti bersalah dalam dua dakwaan itu, demikian laporan media setempat, Dagsavisen.
Berdasarkan UU Norwegia, masa vonis pelaku akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus juga diharuskan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500-17.000 dolar AS (sekitar Rp105 – 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.(FER)
































































