Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelimpahan berkas perkara pidana dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal hanya membutuhkan sekali perbaikan hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Dia mengklaim upaya mewujudkan hal itu sudah mendapat dukungan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungannya ke kantor Korps Adhyaksa di Jakarta, Rabu (3/2).
“Beliau (Burhanuddin) memberikan support kepada kami. Terkait dengan kalau di kami istilahnya P19 (berkas tidak lengkap) bagaimana pada saat kasus dibawa ke kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak-balik perkara. Beliau men-support,” kata Listyo kepada wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh JPU nantinya hanya akan satu kali diperbaiki dan dilimpahkan kembali. Setelah itu, berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa yang menangani perkara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan,” ucap Listyo lagi.
Diketahui, pelimpahan perkara pidana kerap terhambat proses bolak-balik berkas kepolisian karena dianggap tak lengkap untuk dibawa ke pengadilan oleh kejaksaan. Dalam pertemuan itu, kata Listyo, mereka juga membahas mengenai kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang terdapat di kepolisian ataupun kejaksaan.
Dia pun menggagas pembuatan aplikasi tertentu agar masyarakat dapat mengikuti semua proses perkara secara daring.
“Sehingga pada saat masyarakat bagaimana melihat penanganan kasusunya ada satu aplikasi khusus,” kata Listyo.
“Masyarakat bisa mengikuti seandainya di kepolisian cukup dengan masuk aplikasi kemudian tidak harus datang karena jarak yang jauh,” tambahnya lagi.
Sejak resmi dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit rutin menggelar safari ke sejumlah institusi keagamaan dan lembaga negara. Di antaranya, PBNU, PP Muhammadiyah, Rabithah Alawiyah, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mahkamah Agung, dan kini Kejaksaan Agung.
































































