Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada dua hari berbeda di akhir November 2021. Kedua terduga teroris itu berinisial MU dan MM. MU ditangkap pada hari Rabu (24/11/2021) dan MM ditangkap pada Jumat (26/11/2021).
Pada penangkapan itu, Densus 88 menyita barang bukti berupa sejumlah senjata api hingga detonator.
“Ada senjata M16, revolver, bagian senjata M16 yang sementara dirakit, dua megazine M16, lima detonator, 125 butir amunisi 5,56 mm, amunisi hampa dan karet,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan, di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).
Dari fakta-fakta yang ditemukan Tim Densus 88 kata Ade kedua tersangka teroris ini sudah lama bergabung dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
“Mereka bergabung dengan JI sejak 2003 hingga saat ini,” ujarnya.
Keduanya merupakan bagian dari struktur dari organisasi Jamaah Islamiyah. “Mereka juga adalah bagian dari Toliah di wilayah Sulawesi yang berada di bawah HP yang lebih dulu ditangkap, kalau dalam struktur JI, HP merupakan Qoid Wakalah di Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari,” jelasnya.
Kedua teroris tersebut kata Ade dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
Dalam waktu setidaknya tiga bulan terakhir, Densus 88 gencar melakukan penangkapan jaringan JI. Sejumlah petinggi JI, termasuk amir atau pemimpin tertinggi Para Wijayanto, sudah diringkus.

































































