Jakarta – Pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam menanggulangi teroris menyusul insiden tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) ditangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penerbitan Perpres Pelibatan TNI bersifat mendesak, terlebih lagi, menangani aksi bersenjata di Papua.
“TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris,” kata Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melalui keterangan pers, Selasa (8/3/2022).
Mantan Sesmil Kepresidenan itu menuturkan bahwa DPR bersama pemerintah sebenarnya sudah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Nomor 2018. Tujuannya, penindakan terhadap orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme, dan terorisme bisa langsung digelar dan ada pelibatan TNI.
Namun, pemerintah saat ini masih merancang Perpres tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
“Perpres-nya harus segera diturunkan karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018,” tegasnya.
TB Hasanuddin mengatakan, terorisme ialah kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif hingga ke sisi kemanusiaan dan ekonomi. Dia juga menyebut terorisme berpotensi membahayakan pertahanan negara, sehingga wajar adanya pelibatan TNI mengatasi kejahatan luar biasa tersebut.
“Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme,” kata TB Hasanuddin.
Mantan Dosen Seskoad itu dalam kesempatan ini turut menyesalkan kejadian penembakan warga sipil oleh KKB. Terlebih lagi, para korban tengah melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat Papua dengan mendirikan menara telekomunikasi.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, segera eliminasi kemampuan KKB yang sudah sangat meresahkan dan melanggar pidana serta hak asasi manusia (HAM),” tandasnya.

































































