Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta kepada pemerintah agar mencabut izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bila terbukti selewengkan dana umat dengan terlibat pendanaan terorisme dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan oleh ACT. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Untuk diketahui, tagar-tagar seperti ‘aksi cepat tilep’ dan ‘jangan percaya ACT’ bermunculan usai laporan majalah Tempo keluar. Laporan utama itu bertajuk ‘Kantong Bocor Dana Umat’ terkait ACT.
“Sekarang dengan begini supaya pihak aparat keamanan untuk lakukan penyelidikan dan bahkan kalau perlu ini dijadikan sebagai tindak pidana yang perlu dihukum,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Marwan mengatakan harus ada izin pengelolaan dana yang dikumpulkan suatu lembaga untuk kegiatan kemanusiaan dan keagamaan. Kementerian Sosial (Kemensos) harus diikutsertakan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
“Kita sudah bolak balik mengingatkan ke berbagai pihak termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial tentang kelompok atau lembaga yang melakukan pengumpulan dana itu kan harus ada seizin Kemensos sebetulnya,” ujar Marwan.
Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana, Marwan juga meminta untuk dilakukan audit kepada lembaga-lembaga yang melakukan pengelolaan dana umat.
“Yang kedua, harus ada audit terhadap perjalanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Bukan hanya ACT ya,” kata Marwan.
































































