Sidoarjo – Terpidana kasus terorisme Umar Patek kembali mendapat remisi pada momentum HUT ke-77 Republik Indonesia (RI). Diperkirakan salah satu narapidana terorisme (napiter) Bom Bali itu diperkirakan mendapat remisi 5-6 bulan. Bila SK Remisi dari Kemenkumham keluar, Umar Patek bisa bebas bersyarat bulan Agustus ini.
Menyambut kebebasan ini, Umar Patek alias Hisyam ini telah memiliki rencana untuk melanjutkan masa depannya di luar penjara. Ia berkeinginan membantu pemerintah dalam melakukan program pencegahan terorisme, terutama program deradikalisasi.
“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek penyerahan remisi di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).
Ia ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.
Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah. Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.
“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya. Sudah memberi keringanan hukuman. Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya. (TA)
“Untuk bebas bersyarat itu ketentuannya harus menjalani dua pertiga masa tahanan. Pak Umar Patek ini pada Januari nanti genap dua pertiga menjalani masa hukuman. Karena sekarang dapat remisi lima bulan, artnya dia bisa bebas bersyarat,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi. Utamanya setelah dia menyatakan diri atau ikrar setia dengan NKRI.

































































