Makassar – ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk bijak bermedia sosial (medsos) di tahun politik. Untuk itu, para ASN diminta menjaga jempolnya demi menghindari pelanggaran netralitas ASN.
Peringatan itu ditekankan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyusul adanya aturan ASN dilarang menyukai (like), membagikan (share), dan mengomentari (comment) unggahan medsos peserta Pemilu 2024. Imbauan itu diperkuat lewat surat edaran Pj Gubernur Sulsel nomor: 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sekarang ada patroli cyber, loh. Nasibnya anak-anak ta’ tergantung dari jempol. Lebih baik pikirkan masa depan anak-anak ta’ dari pada menyulitkan dari hal-hal sederhana,” kata Bahtiar kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Pemprov Sulsel pun sudah menggelar ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10). Bahtiar menegaskan netralitas ASN di momen tahun politik merupakan harga mati.
“Jadi kita deklarasi pakta integritas ASN, netralitas ASN ini adalah perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Itu harga mati sebenarnya itu,” jelasnya.
Bahtiar mengemukakan ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Dia menyadari ASN punya hak memilih namun sebagai aparatur negara aktivitasnya diikat oleh aturan termasuk dalam Undang-Undang ASN.
“Itu juga diatur dalam Undang-Undang ASN sendiri, harus netral. Meskipun memiliki hak untuk memilih, dilemanya di sisi lain dia punya hak memilih, di sisi lain dia harus netral,” jelasnya.
Namun dia menegaskan para ASN harus menyadari posisinya dan menahan diri. Sekalipun dalam kontestasi politik, mereka punya keluarga yang juga terlibat dalam pesta demokrasi.
“Itulah kalau jadi ASN, tentu akan dalam pikiran kita pasti ada, apalagi kalau saudara kandungnya, caleg atau cakada, apa yang ada dalam benaknya itu tidak boleh diartikulasikan ke publik, baik untuk gestur tubuh maupun lisannya. Memang begitulah kalau jadi ASN, kayak robot,” tutur Bahtiar.
Bahtiar turut mengingatkan potensi sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar netralitas. Dia menyebut aktivitas ASN di tahun politik akan diawasi Satuan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada lembaga yang punya wewenang terkait itu. “Itu tentu masing-masing Satuan Gakumdu gencar melakukan pengawasan masyarakat juga berlangsung dan pengawasan masyarakat juga kita akan berikan tindakan di sana akan diteliti, ada rekomendasi,” imbuhnya. (
































































