New York – Sebagian besar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi meminta penghentian pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan. Resolusi ini juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi permintaan tersebut.
Menurut laporan AFP pada Kamis (19/9/2024), resolusi yang bersifat tidak mengikat ini didasarkan pada pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak 1967 adalah “melanggar hukum.”
Ini adalah kali pertama resolusi tersebut diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.
Pemungutan suara untuk resolusi tersebut berlangsung dalam sidang khusus pada Rabu (18/9) waktu setempat, menjelang pertemuan puncak para pemimpin dunia di Sidang Majelis Umum PBB yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan di markas PBB di New York.
Hasil voting menunjukkan 124 negara mendukung resolusi, sementara 14 negara menolak dan 43 negara memilih untuk abstain.
Amerika Serikat (AS), sebagai sekutu dekat Israel, termasuk di antara negara yang menolak resolusi tersebut, bersama dengan Hungaria, Republik Ceko, dan beberapa negara kepulauan kecil lainnya.
Resolusi itu menuntut Israel “segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina” dan menyerukan Israel untuk menarik diri dari wilayah-wilayah tersebut “selambat-lambatnya 12 bulan” setelah resolusi diadopsi.
“Gagasannya adalah untuk menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum serta keputusan bersejarah ICJ untuk mendorong Israel mengubah perilakunya,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Rayed Mansour.
Selain itu, resolusi ini juga “menuntut” penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina, penghentian pembangunan permukiman baru, pengembalian tanah dan properti yang disita, serta kemungkinan pemulangan warga Palestina yang terlantar.
Resolusi tersebut menyerukan negara-negara untuk “mengambil langkah-langkah menuju penghentian” penyediaan senjata kepada Israel jika terdapat “alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa senjata tersebut mungkin digunakan di Wilayah Pendudukan Palestina.”
“Rakyat Palestina ingin hidup — bukan bertahan hidup. Mereka ingin merasa aman di rumah mereka,” cetus Mansour dalam pernyataannya.
Delegasi Palestina untuk PBB memuji diadopsinya resolusi itu sebagai peristiwa yang “bersejarah”.
Sementara Israel menolak resolusi itu, yang disebutnya akan memicu kekerasan. “Seperti inilah politik internasional yang sinis,” sebut juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, dalam pernyataan via media sosial X.
Marmostein menyebut diadopsinya resolusi itu sebagai “keputusan yang menyimpang yang tidak sesuai dengan kenyataan, mendorong terorisme, dan merugikan peluang perdamaian”.
































































