Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dengan menjerat semua bandar dan pihak terkait menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa mereka tidak hanya akan menangkap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menyita seluruh aset yang dimiliki oleh mereka.
“Kami tidak akan berhenti hanya dengan menangkap pelaku dan pengedar. Kami akan mengejar aset-aset mereka melalui TPPU,” ungkap Wahyu dalam pernyataan tertulis pada Jumat (20/9/2024).
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan pelaku lainnya. Dengan penerapan TPPU, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.
Wahyu menekankan bahwa tindakan tegas ini telah disampaikan kepada seluruh jajaran Polri, termasuk di tingkat daerah, agar setiap pengungkapan kasus narkoba juga disertai dengan upaya mengejar tindak pidana pencucian uang.
“Kami yakin, hanya dengan memiskinkan mereka, kita dapat melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tegasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita aset bandar narkoba dari jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin, senilai Rp 221 miliar.
Hendra diketahui telah beroperasi sejak 2017 dan berhasil mengelola uang sebesar Rp 2,1 triliun selama periode tersebut.
































































